Warga Unjuk Rasa di Area Refuse Derived Fuel, TPST Bantar Gebang 

Bekasi Kota – Personel gabungan Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek, Giat pengamanan dengan Kapam obyek AKP Karna, SH. mewakili Kapolsek Bantar Gebang Kompol Sukadi, SH.,MM. dalam rangka aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh warga Kecamatan Bantar Gebang di area Refuse Derived Fuel (RDF), Kawasan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST), DKI Jakarta, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Rabu(16/7/25).

Aksi berlangsung dari Pukul 10:00 WIB hingga pukul 12.15 WIB jumlah masa yang melakukan Unras, kurang lebih 150 orang, yang tergabung dalam aksi damai dan dikomandoi oleh Sdr. Obet selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumurbatu.

Bacaan Lainnya

Massa menyuarakan aspirasi terkait proses rekrutmen karyawan RDF yang dinilai kurang memprioritaskan warga lokal Kecamatan Bantar Gebang.

 

Adapun poin utama tuntutan massa aksi adalah sebagai berikut:

1. Meminta pihak UPST DKI Jakarta agar memprioritaskan warga Kecamatan Bantargebang untuk dipekerjakan di RDF TPST Bantar Gebang.

2. Mendesak kejelasan pengumuman hasil seleksi penerimaan karyawan RDF yang hingga kini belum diinformasikan secara resmi kepada para pelamar.

3. Menyoroti sistem rekrutmen secara daring (online) yang telah ditutup pada Jumat, 11 Juli 2025, dan membuka peluang besar bagi pelamar dari luar wilayah Bantargebang.

Warga menilai pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan TPST, serta menuntut transparansi dalam pelaksanaan perekrutan tenaga kerja RDF.

AKP Karna menyampaikan: “Berbagai elemen pengamanan dari Polres Metro Bekasi Kota bersama personel Polsek jajaran diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kegiatan unjuk rasa berjalan damai dan tertib. Berkat koordinasi yang solid, situasi selama aksi berlangsung dapat dikendalikan dengan baik dan tetap kondusif tanpa adanya gangguan keamanan, Ujarnya.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota serta menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mst/Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *