Tim Gabungan Piket Fungsi Polsek Patokbeusi Gerebek Kafe Remang-Remang

Subang -portalpolrinews.com Beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang pada dini hari tadi digerebek petugas gabungan Tim Piket Fungsi Polsek Patokbeusi. Rabu 12/03/2025.

Dalam penggerebekan ini, polisi membubarkan sejumlah pengunjung dan menyita minuman keras dari warung remang – remang.

Bacaan Lainnya

Kafe remang-remang diduga kuat sering kali dijadikan tempat ajang miras dan diduga tidak memiliki izin.

Atas laporan masyarakat yang resah adanya kafe remang-remang, membuat tim gabungan Piket Fungsi Polsek Patokbeusi menindaklanjuti dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam ditengah bulan suci Ramadhan.

Dari pantauan operasi tersebut, terlihat diawali petugas bergerak dengan mengendarai mobil patroli dan sepeda motor.

Petugas gabungan piket fungsi Polsek Patokbeusi langsung bergerak menuju lokasi tempat hiburan yang sudah menjadi target operasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menggeledah sebuah warung remang – remang yang terletak di Jalan Pantura Desa Tanjungrasa.

Meski tidak mendapati barang bukti narkoba, namun polisi menyita puluhan botol minuman keras dari tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut.

Petugas mendapati sejumlah pengunjung warung remang- remang yang tengah mabuk sedang menggelar pesta miras.

“Saat mengetahui kedatangan polisi, seluruh pengunjung tempat hiburan panik mencoba kabur namun berhasil dihadang petugas,” ujar seorang petugas memberikan keterangan.

Dalam penggerebekan ini petugas gabungan terlihat mengambil alih pengeras suara dan kemudian meminta seluruh pengunjung warung untuk tidak meninggalkan lokasi saat akan dilakukan pemeriksaan.

Dianggap mengganggu warga sekitar, tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin ini ditutup paksa oleh petugas.

Usai diperiksa, seluruh pengunjung warung tersebut, diminta untuk membubarkan diri.

Tak hanya itu tempat hiburan malam yang berada di jalur Pantura dan ditempat lain seolah -olah dibiarkan bebas oleh para Penegak Perda yakni Satuan Pamong Praja POL PP, sehingga warung remang remang dan ditempat hiburan lainnya bebas beroperasi di bulan suci Ramadhan.pungkasnya

Penulis : Uta/Apung

Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *