Renungan Redaksi

Red portalpolrinews – Cita-cita konstitusi untuk rakyat adalah mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, serta menjamin hak-hak dasar warga negara.

Bacaan Lainnya

Namun hingga saat ini realita kehidupan berbangsa dan bernegara masih mempertontonkan kondisi yang jauh dari idealnya seperti pada cita cita konstitusi terutama terutama realita ekonomi bawah yaitu kemiskinan ekstrim.

Permasalahan yang paling mendasar dari kemiskinan di Republik ini adalah kebodohan, hal ini disebabkan karena akses pengetahuan dan informasi yang tidak sampai pada akar rumput masyarakat.

Program pemerintah hingga saat ini dengan gaya birokrasinya belum mampu menyentuh dengan sungguh sungguh pada harapan pengentasan kemiskinan, sementara kondisi informasi hari ini transparansi anggaran saja yg jelas diamanatkan dalam undang undang pun tidak kunjung terealisasi apalagi hingga masyarakat bawah.

Program pemerintah Jawa Barat khususnya saya pandang sangat luar biasa, namun sisi lain birokrasi terkesan tidak siap terutama pada inventaris permasalahan yang bersentuhan dengan masyarakat, sehingga permasalahan yang diatasi secara prioritas adalah yang secara pribadi terpantau oleh pribadi gubernur sendiri.

Dari sisi birokrasi saya duga tidak menyajikan skala prioritas penyelesaian masalah terutama terkait pengentasan kemiskinan kepada gubernur.

Sehingga ada potensi menjadikan kebijakan pemerintah provinsi tidak berskala prioritas.

Pengetahuan dan informasi yang di butuhkan masyarakat saat ini saya pikir terletak pada pengetahuan umum, informasi akurat dan terperinci secara teknis pro nya program pemerintah terhadap rakyat, informasi penggunaan anggaran mulai dari desa, kecamatan, hingga kebupaten serta transparansi lainnya sehingga rakyat dapat mengantisipasi langkah-langkah strategis untuk mendukung skema peningkatan ekonomi masyarakat yg terukur dan saling mendukung.

Perlu diketahui bahwa unsur pembentukan negara adalah pemerintah, rakyat dan peraturan.

Jika terbentuk sinergitas yang didasari semangat saling membangun dengan berdasar pada konstitusional maka cita cita bangsa ini semakin mungkin untuk tercapai termasuk mengentaskan kemiskinan.

Saya yakin pemerintah saat ini akan mampu menyajikan langkah dan arah kebijakan dengan asas keadilan demi tercapai cita cita konstitusional.

(catatan perjalanan anak bangsa-diaz)
Editor : Uta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *