Tanggamus-mediaportalpolrinews.com Berdasarkan hasil telaah yang di lakukan oleh Ketua Umum LBH LIBAS beserta Tim melalui pengumpulan keterangan informasi dan analisa data.
Tim menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan perbuatan yang melanggar hukum yaitu Dugaan Indikasi Korupsi dan Manipulasi Data.
Bahwa hasil telaah dan analisa data yang dilakukan oleh tim disesuaikan dengan mengacu pada data realisasi pelaksanaan kegiatan dengan data-data .
Dalam praktek di lapangan kontruksi fisik dari program pemberdayaan masyarakat seperti Pamsimas dikerjakan asal jadi yang tidak mempedomani juklak – juknis, hal ini terjadi akibat lemah nya pengawasan dari instansi terkait ,satuan kerja ( Satker ) pendamping masyarakat dan fasilitator dengan alasan hanya sebagai pendamping saja .
padahal dari masing-masing tugas yang dimaksud cukup jelas batas wewenang ,tanggung jawab dan tugas pokok nya
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan para oknum bersekongkol setidak nya terlibat membiarkannya
Keterlibatan APH sebagai pengawas dan penyelamatan Keuangan negara
Keterlibatan aparat penegak Hukum ( APH ) dalam pengawasan dan penggunaan keuangan negara memiliki hubungan yang sangat erat yang tidak bisa dipisahkan bahkan bagian dari tugas pokok.
Pada saat tim melakukan telaah terhadap data realisasi pembangunan PAMSIMAS tersebut, di temukan beberapa permasalahan yang dinilai tidak sesuai dengan JUKNIS yang telah di tetapkan oleh DITJEN CIPTA KARYA tentang Program Padat Karya, Adapun temuan tersebut adalah sebagai berikut .
Tim menganalisa bahwa Pengurus untuk program Pamsimas dipilih hanya berdasarkan kepentingan atau kelompok tertentu saja, sehingga diduga terindikasi dalam perbuatan melawan hukum yaitu Nepotisme.”
Sesuai keterangan dari Koordinator Pokmas terkait Dana Kontribusi Tunai 4 % sebesar Rp. 12.250.500,- sumber dananya bukan berasal dari kontribusi masyarakat melainkan ditalangi oleh Kepala Pekon sebagai dana pancingan dan setelah dana Cair maka uang tersebut dikembalikan, terkait hal tersebut tentunya sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan Juklak dan juknis yang sudah di tentukan, sehingga Tim menilai terdapat dugaan indikasi perbuatan curang dan manipulasi data pada surat pernyataan minat mengenai kontribusi Tunai 4% .
Kordinator Pokmas juga menguraikan terkait pelaksanaan pengadaan semua material/ peralatan dilakukan oleh pendamping fasilitator tanpa melibatkan masyarakat yang di pilih sebagai panitia pengadaan, sehingga tim menilai adanya kesempatan terjadinya dugaan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang/jasa.
Beberapa pekerjaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi pembangunan saringan pasir cepat, bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pemasangan jaringan pipa dan aksesoris, serta pemasangan jaringan sambungan rumah.
Dari analisa perhitungan ditemukan Analisa yang berpotensi merugikan Negara ( Mark Up) dan dikatagorikan terindikasi KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) di dalam pengerjaan Realisasi Pamsimas Tahun 2020- 2021 yang patut untuk di periksa dan pertanyakan sebenarnya.
Dari Semua keterangan yang sudah dihimpun oleh tim, itu merupakan keterangan yang diberikan oleh Kordinator Pokmas yang bertanggung jawab dalam semua progres pelaksanaan kegiatan, pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan hasil wawancara investigasi dan sudah di tanda tangani secara sadar tanpa paksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan poin poin temuan tersebut, untuk menjamin kepastian dan Supremasi hukum (Rule of Law) serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Human Rights), maka LBH LIBAS dalam waktu dekat ini akan segera melakukan tindak lanjuti dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum ( APH ) sebagai tindak lanjut dan melampirkan semua bukti temuan yang di dapatkan”
Penulis : Eko
Editor : Redaksi