Polsek Bantar Gebang Gelar Operasi Penanggulangan Peredaran Obat – Obatan Terlarang dan Minuman Keras

Bekasi Kota– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Bantar Gebang menggelar Apel Kegiatan Tiga Pilar dalam rangka operasi penanggulangan peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukumnya. Apel ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polsek Bantar Gebang pada hari ini dengan dipimpin langsung oleh IPTU Ahmad Harianto, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang. Rabu(21/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sinergis antara tiga pilar utama – Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah – dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban umum di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, IPTU Ahmad Harianto menekankan pentingnya kolaborasi antar elemen dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif. “Operasi ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa peredaran obat terlarang dan miras merupakan ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial,” ujarnya.

Setelah apel, petugas gabungan dari unsur Polsek, Koramil, dan Trantib melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan, termasuk toko-toko jamu, warung, serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan obat terlarang. Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari warga yang berharap wilayah mereka tetap aman dan kondusif.

Polsek Bantar Gebang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara intensif dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran barang-barang terlarang tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *