Merangin-PortalPolriNews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Rabu (22/01/2025). Dalam operasi yang digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin, empat tersangka berhasil diamankan dalam penangkapan terpisah. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
Operasi dimulai pada pukul 11.30 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan dua tersangka berinisial AF dan RR di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram
2 unit ponsel Android (merk Realme dan Oppo) beserta SIM card
Uang tunai senilai Rp 200.000
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka ketiga, H, pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram
1 unit ponsel Android merk Realme warna silver beserta SIM card
Seperangkat alat hisap sabu
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan tersangka keempat, FS, di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang sabu, namun barang bukti berhasil disita. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram
1 unit ponsel Android merk Realme warna silver beserta SIM card
Seperangkat alat hisap sabu
1 buah gunting
Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dalam satu hari.
“Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
“Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Hendir
Sunber : Humas polres
Editor : Redaksi