Bekasi Kota – Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kejadian di ruang OSIS sekolah SMP yang ada di kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. korban melaporkan NP 14 tahun. pelaku JP 59thn. kejadian pada hari Kamis 14 Agustus 2025.
Kapolres Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan pada saat konferensi pers, di depan loby gedung polres metro bekasi kota, bahwa ketika korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS SMP, yang ada di kota Bekasi. pelaku masuk dan pelaku merupakan salah satu guru di sekolah tersebut.
“Dan pelaku selaku Pembina OSIS. dari belakang pelaku memegang korban dan merangkul, kemudian juga memegang bagian intim yang di atas. kemudian juga memegang bagian intim yang di bawah. menurut pengakuan korban ini sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. jadi bukan yang tanggal 14 Agustus itu saja.” kata Kusumo.
Dengan adanya perbuatan itu, korban merasa sok, hingga terganggu dalam belajar dan berupaya untuk melukai diri sendiri dan ini juga orang tuanya melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kemudian kita amankan pelaku tersebut.” 27/08/2025.
Dan kami juga sudah berkomunikasi dengan psikologi, KPAD yaitu Komisi Perlindungan Anak Daerah dan juga dengan dinas perlindungan perlindungan yang ada di kota Bekasi.
Terkait kasus tersebut, pelaku bisa di kenakan undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tutup Kusumo.
Red/Mst.