Melalui Kuasa Hukum Kepala Pekon Taman Sari Angkat Bicara Terkait Adanya Pemberitaan di Media Sosial

Tanggamus-mediaportalpolrinews.com Terkait beredarnya pemberitaan di media online yang mengatakan ( Wanita Lansia Stroke di Pekon Tamansari, Diduga Dihapus Dari KPM BLT DD )

Akhirnya Kepala Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus melalui Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) angkat bicara,bahwa terkait pemberitaan yang mengatakan salah satu KPM BLT DD lansia dihapus tersebut adalah hoax.

Bacaan Lainnya

Terkait pencoretan nama Suyati 60 tahun janda lansia dalam keadaan badan lumpuh separuh badan itu ,dari daftar penerima BLT DD oleh Pemerintah Pekon Tamansari tersebut cukup beralasan lantaran kuota BLT DD tahun 2024 sudah berkurang.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tahap I 2024 di Kabupeten Tanggamus ini diwarnai gejolak sosial.

Hal itu lantaran berkurangnya lokasi anggaran yakni yang sebelumnya mencapai 40% dari dana desa.

Terlihat Penurunan persentase itu lantaran peruntukan BLT tahun lalu dengan tahun ini berbeda ,menjadi minimal 10% dari dana 2024 sehingga banyak warga yang tak lagi mendapat bantuan tersebut.

Disebutkan bukan hanya Nenek Sayuti lansia tersebut yang dicoret oleh Pemerintah Pekon Tamansari namun sekitar puluhan orang yang dicoret namanya untuk BLT DD tahun ini.

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum LBH LIBAS Fikri Yanto SH saat di konfirmasi Media ini Sabtu 23/03/2024.

“Memang benar sesuai yang diinformasikan bahwa ada pencoretan beberapa nama dari daftar penerima BLT DD namun semuanya tetap kita perhatikan ungkap Fikri Yanto SH

Sedangkan pada 2023 yang lalu, BLT difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Penurunan persentase BLT dana desa tersebut secara otomatis membuat jumlah KPM juga menurun.

Berkurangnya jumlahnya KPM memicu gejolak sosial di tengah masyarakat meski tidak sampai berujung konflik.

Fikri Yanto SH juga menegaskan bahwa berita tertanggal 22 Maret 2024 yang di sampaikan tidak benar,bahwa berita yang di terbitkan tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Pekon Taman Sari, Namun pemberitaan tersebut langsung diterbitkan dan terkesan Penggiringan Opini alias berita hoax tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Fikri Yanto SH juga mengambil sikap bahwa dengan adanya berita hoax tersebut Kepala Pekon Taman Sari merasa sangat di rugikan atas pemberitaan tersebut.

Kepala Pekon Taman Sari sudah melakukan tindakan yang tepat yaitu menyalurkan bantuan tepat sasaran

Kepala Pekon Taman Sari melalui Kuasa Hukum LBH LIBAS menyatakan bahwa bedasarkan dari uraian di atas patut di duga telah terjadi Pencemaran nama baik kepala Pekon.

Sehingga Kepala Pekon Taman Sari merasa sangat di rugikan dengan pemberitaan yang tidak benar alias sebelah pihak .

Kami dari Kuasa Hukum kepala Pekon Taman sari yang berkantor di LBH LIBAS Menuntut permintaan maaf secara terbuka baik lisan maupun tertulis
atas pemberitaan sepihak oleh oknum wartawan Inisial (D) tersebut.pungkasnya(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *