Tanggamus-Mediaportalpolrinews.com Setelah UU Desa/Pekon berlaku, mulai menjamur aktor Desa/Pekon yang mengkorupsi Dana Desa.
Kekompakan beberapa Kepala Pekon di Kecamatan Bulok itu adalah hal yang sama sekali tak patut dicontoh.
Mereka semua di duga terlibat korupsi berjamaah.
Terkait adanya Dugaan Dana koordinasi dari para Kepala Pekon Se-Kecamatan Bulok mulai terkuak dari tahun anggaran 2022 sampai 2023 Hingga 2024 tidak direalisasikan.
Dijelaskan Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Prinsip utama penggunaan Dana Desa adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Jika Inspektorat lalai atau tidak menjalankan tugasnya, maka peran Aparat Penegak Hukum (seperti Kepolisian dan Kejaksaan) menjadi krusial untuk mengusut dugaan korupsi.
Kami berharap kepada APH (aparat penegak hukum) bisa turun langsung dan kroscek, jika memang ditemukan adanya unsur pidana,yang dilakukan para Kepala pekon di Kecamatan Bulok agar segera diproses secara hukum tegas (S).
Pasalnya para Kepala pekon sebagai pihak yang bertanggung atas penggunaan Dana Desa (DD)
terkait dugaan Dana koordinasi yang Tidak di realisasikan hingga Sampai saat ini tim penggiat Anti korupsi Sudah mengantongi Dua alat bukti dari beberapa kepala pekon yang merasa di bohongi.
Fikri Yanto SH menambahkan bahwa terkait dugaan Dana koordinasi para Kepala Pekon tidak mencerminkan etika seorang pemimpin yang bertanggung jawab.
“Dana Desa hanya tinggal nama.
Masyarakat dijadikan lahan eksploitasi demi kepentingan pribadi oknum para kepala Pekon kritiknya.
LBH LIBAS mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Bulok.
Jika dalam waktu dekat pihak Inspektorat tidak mengambil langkah tegas, Fikri Yanto SH menduga ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap para oknum kepala Pekon tersebut.
“Pihak Inspektorat maupun APH harus bersikap transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Fikri Yanto SH
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan Dana Desa.
Dalam konteks pengawasan, Inspektorat memiliki peran penting sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi