Tanggamus-Mediaportalpolrinews.com Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung , terkait dugaan proyek fiktif Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasus ini telah dilaporkan beberapa bulan lalu,sehingga membuat kepala pekon Taman Sari Mencari dukungan untuk pembelaan dirinya sehingga yang bersangkutan Menganggap Inspektorat Sepele.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan ke Polres Tanggamus tepatnya ke Unit Pidana Korupsi (Pidkor), Lalu dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Dan Pemanggilan ini menjadi langkah awal dalam proses audit dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pekon Taman Sari tersebut.
Jika terbukti ada indikasi korupsi, hasil pemeriksaan Inspektorat bisa menjadi dasar untuk langkah hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan APIP menemukan berbagai pelanggaran administrasi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Ketahanan pangan, Rabat Beton 3 X150 m. (Sinar Harapan) 135.224.000, Pagar Beton 3 x150m (Talang Sepur) 135.224.000 ,Rabat Beton 3 x 150m (Curub Bandonan) 135. 229.000,Bedah Rumah 2 unit ( 40.000.000) ,MCK 30 (45.000.000), Pembelian Bibit Kelapa Hyprida 500 batang x 100.000=50.000.000.
Langkah ini menunjukkan komitmen Inspektorat Tanggamus dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh Kepala Pekon untuk lebih tertib dalam administrasi keuangan desa.
Menyikapi maraknya indikasi terjadi korupsi Dana Desa (DD) di Pekon Taman Sari, Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH , menegaskan keprihatinannya atas temuan yang didapat lembaganya tersebut.
“Setelah di cross check lapangan, faktanya kegiatan beberapa Aitem kegiatan tersebut, dimana dalam sejumlah program kegiatan yang bersumber dari DD, sarat di Mark up dan fiktif.
Ini terbukti dengan Rincian anggaran biaya yang tertera di APBDes Desa setempat yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” ucap,Fikri Yanto SH.
Hingga Berita ini di terbitkan kepala pekon Taman Sari belum bisa di konfirmasi dan Terkesan kebal Hukum.
penulis : Tim
Editor : Redaksi