Subang portalpolrinews.com – Guna menjawab tuntutan warga masyarakat Desa Kalen Tambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Jabar melalui akun Tiktok menyatakan Saya Kepala Desa Kalentambo Endi Sonjaya sangat setuju tentang audit seluruh Desa yang ada di Jawa Barat demi pemerintahan yang bersih yang adil demi kemajuan Jawa Barat
#Gubernurdedymulyadi #Dedymulyadi
#audit #entertainment
#bupati@Reynaldyputra@pemkabsubang@dedimulyadi09real.
Sebagai kepala desa adalah pengelola dana publik, audit bukanlah hal yang ditakuti.
Kapan saja kita siap diaudit,” katanya
Melalui akun Tiktok tersebut JAMPES mengapresiasi Endi Sonjaya selaku Kepala Desa Kalentambo atas program Dana Desa dan lainnya berjalan sesuai koridor.
Ketua Jampes H.Ader menegaskan , Kades harus siap melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana anggaran desa kepada Irda maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua umum H.Ader berpendapat, seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit Irda maupun BPK.
Penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat maupun desa tidak terlepas dari audit Irda maupun BPK, termasuk desa.
“Semua uang yang bersumber dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh Irda maupun BPK,” ujarnya melalui pesan pendek kepada Awak Media Senin 22/10/2025.
Pengiat Anti Korupsi Ketua Umum Jaringan Masyarakat Peduli Subang (Jampes), H. Ader, menambahkan, hasil audit Irda dan BPK diserahkan ke DPR, DPRD atau ke penegak hukum di pusat dan daerah.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti sepanjang ditemukan adanya temuan dugaan penyimpangan anggaran dana desa.
Atas dasar itulah, H.Ader meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang pengawasan, dan pertanggungjawaban terkait kucuran dana dari APBN maupun APBD ke desa.
Menurut H.Ader, selama ini Kades tak pernah diaudit oleh BPK, lantaran tak menggunakan dana secara langsung dari APBN.
Ia berharap, UU Desa yang dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Bukan sebaliknya membuat Kades terjerumus korupsi.
“Jangan sampai dengan UU ini malah nanti Kades masuk penjara.pungkasnya (Uta)