(Photo : Ilustrasi)
Tanggamus-Portalpolrinews.com Ketua Umum lembaga Investigasi pemberantas Korupsi Republik Indonesia (LIPK-RI) resmi melaporkan 5 Kepala Pekon yang berada di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pekerjaan fiktif yang terkait dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dan 2024.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dalam Proyek Fiktif.
Ketua Umum LIPK-RI”Suhata,SH mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pekon Napal,Pekon Pematang Nebak, Pekon Gunung Terang, Pekon Tanjung Sari dan yang terakhir Pekon Suka Agung Barat.
Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa.
“Kami sudah melakukan analisa mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lima Pekon tersebut.
Menurut”Suhata,S.H ketika Dikonfirmasi awak media 27-01-2025 tepat jam 4.58 WIB melalui telpon selulernya menjelaskan”bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif.
Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Suhata,S.H
Melalui tim Investigasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran Di lapangan untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh ke lima Kepala Pekon tersebut.
Kami berharap Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kasus ini.
Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
LIPK-RI berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
SUHTA,S.H berharap Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera memeriksa ke lima Kepala Pekon tersebut untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang Menjerat dan Langkah Hukum Selanjutnya.
Jika terbukti bersalah,ke lima Pekon dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur Pekon lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.
pungkasnya
Disisi Lain Ketua Umum LIPK-RI suhata,SH juga menegaskan”Kalau Laporan kami dan Pemberitan Ini tidak di Tindak lanjuti Oleh Aparat Penegak Hukum Dan Inspektorat Tanggamus Kami Pastikan Akan Melakuka Orasi Damai Secara besar-Besaran”ungkap
Penulis : Tim
Editor : Redaksi