Subang-portalpolrinews.com Meski sudah ada larangan dari kpu kabupaten Subang ,untuk tidak sembarangan memasang apk,namun salah satu caleg bernama HARUNGI ALVI dari partai nasional demokrat.dengan sengaja memasang bendera caleg dan partai didepan salah satu kantor urusan agama dipatokbeusi subang.
Kantor urusan agama milik pemerintah ini harus bersih dari segala atribut kampanye terlebih bendera salah satu caleg tertentu.
Meski bendera itu dipasang dipinggir jalan namun terlihat jelas berada di wilayah kantor urusan agama,yang tidak dibenarkan .
Menurut salah satu warga .kan itu milik pemerintah meski dipinggir jalan,itu sudah terlihat bahwa pemasangan bendera berada didepan kantor KUA .kan bisa ditempat lain jalan kan panjang kenapa harus di depan kantor kua.kata Endang
komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik Pemerintah dan tempat ibadah.
Dalam poin dua dalam surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
Dalam poin ketiga, KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU. (Uta/Apung)