Bekasi Kota– Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban bendera serta atribut milik organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Senin (12/5)
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Bantargebang, IPTU Jamingan, bertempat di halaman kantor Kecamatan Bantargebang. Apel ini menjadi momen pengarahan sekaligus penguatan sinergitas lintas instansi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sebanyak 12 personel dikerahkan dalam penertiban ini, yang terdiri dari 7 anggota Polri dan 5 personel Satpol PP. Mereka menyasar sejumlah titik lokasi yang selama ini kerap dipasangi bendera dan spanduk milik Ormas/LSM tanpa izin resmi.
Adapun titik lokasi penertiban meliputi:
Jl. Pangkalan II RT.002/008, Kelurahan Bantargebang
Jl. Baru Sumurbatu RT.001/001, Kelurahan Sumurbatu
Jl. Raya Pangkalan 5 RT.002/005, Kelurahan Cikiwul
Jl. Raya Pangkalan 5 RT.002/003, Kelurahan Ciketing Udik
Dari hasil penertiban, petugas berhasil menurunkan sejumlah atribut, antara lain:
5 lembar spanduk milik BPPKB Banten
6 lembar bendera BPPKB Banten
1 lembar spanduk milik Pemuda Pancasila (PP)
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan ataupun gangguan dari pihak mana pun. Masyarakat di sekitar lokasi juga turut mendukung kegiatan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan.
Petugas menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, guna mencegah klaim sepihak atas wilayah tertentu oleh kelompok Ormas atau LSM. Aparat juga mengimbau kepada seluruh organisasi untuk tidak memasang atribut sembarangan, terlebih di fasilitas umum, tanpa izin dari pihak berwenang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama unsur pemerintahan, kepolisian, dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik horizontal di wilayah Kota Bekasi.
Red