Diduga Manipulasi Dana Desa, DPP LBH LIBAS Akan Laporkan Tiga Pekon Di Kec Bengkunat

Pesibar-portalpolrinews.com  DPP LBH LIBAS Telaah laporan Masyarakat Tiga Pekon Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2022-2023 ya itu Pekon Sumberjo, Pekon Kota Jawa dan Pekon Suka Negeri Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Hal ini mengerikan ketiga Pekon yang notabene di Kecamatan Bengkunat di duga tidak transparan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan semakin skeptis terhadap kinerja pemerintah Pekon tersebut.

Bacaan Lainnya

Harusnya pemerintahan Pekon adalah untuk menciptakan pemerintahan Pekon yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya pemerintah.

Transparan Kepada masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan akurat mengenai kegiatan dan program pemerintah Pekon sehingga dapat memaksimalkan partisipasi dalam proses pembangunan di tiga Pekon itu sendiri.

Harusnya ketiga Pemerintahan Pekon memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat itu sendiri.

Manfaat tersebut antara lain dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, mempercepat proses pembangunan Pekon, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta menjamin hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hal ini dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan memberikan pengaruh positif untuk membangun Pekon yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan.

Presiden Melalui Menteri Desa Mengamanatkan pemerataan pembangunan di seluruh Pekon

Dorongan pembangunan di seluruh Pekon adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan demi rakyat Indonesia.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Pekon akan meningkat.

Meningkatnya pendapatan Pekon yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan Pekon sendiri dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat .

sebagai Control Sosial yang di amanat kan oleh Undang-undang untuk dapat ikut serta mengawasi/mengontrol pemerintahan, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan Pemerintahan Pekon dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Dalam hal ini ketiga Peratin untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat dan memberikan akses informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami.

LBH LIBAS berkomitmen Membantu Masyarakat dalam bantuan Hukum juga untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fikri Yanto SH.

Menurut Fikri Yanto SH pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Fikri Yanto SH.

Fikri Yanto SH bersama tim Investigasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan temuan tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh ketiga peratin tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi ketiga peratin untuk konfirmasi lebih lanjut.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *